Thursday, 14 April 2016

Hukum Kekekalan Momentum



Hukum Kekekalan Momentum
 
Untuk mengkaji hukum kekekalan momentum, dimulai dari hukum Newton ketiga :
F21 = - ∑F12
Menurut persamaan ∑F = (dp/dt), maka didapat persamaan berikut :
(dp1/dt) + (dp2/dt) = 0
d/dt (p1 + p2) = 0
Persamaan diatas memberikan informasi bahwa laju perubahan momentum total, yaitu laju perubahan momentum pada masing-masing benda bernilai nol. Hal ini berarti bahwa momentum total dari masing-masing benda atau partikel adalah konstan.
p = p1 + p2 = m v1 + m v2
Persamaan di atas merupakan pernyataan hukum kekekalan momentum linier.
Hukum kekekalan momentum juga berlaku pada saat benda bertumbukan. Jika ada dua benda, m1 bergerak dengan kecepatan v1 bertumbukan dengan benda bermassa m2 dengan kecepatan v2. Kecepatan benda setelah tumbukan masing-masing adalah v1I dan v2I. Menurut Hukum III Newton, gaya yang bekerja pada dua benda adalah sama tetapi berlawanan arah, dapat dituliskan :
m v1 + m v2 = m v1I + m v2I
Keterangan :
m1 = massa benda 1 (kg)
v1 = kecepatan awal benda 1 (m/s)
v1I  = kecepatan akhir benda 1 (m/s)
m2  = massa benda 2 (kg)
v2   = kecepatan awal benda 2 (m/s)
v2I = kecepatan akhir benda 2 (m/s)

Koefisien restitusi
Berdasarkan jenisnya, tumbukan dibedakan menjadi tiga, yakni tumbukan elastis sempurna, tumbukan elastis sebagian, dan tumbukan tak elastis. Ketiga tumbukan ini dapat dibedakan berdasarkan nilai koefisien restitusi (e). Koefisien restitusi (e) dari dua benda yang bertumbukan didefinisikan sebagai harga negatif dari perbandingan antara beda kecepatan kedua benda yang bertumbukan sesaat setelah dan sebelum bertumbukan.
e = (v1I – v2I)/(v1 – v2)
Berdasarkan nilai koefisien restitusi, terdapat tiga jenis tumbukan :
a. Tumbukan elastis sempurna, jika e = 1
b. Tumbukan elastis sebagian, jika 0 < e < 1
c. Tumbukan tak elastis, jika e = 0

Hukum Kekekalan Momentum Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Mantan Tentor Fisika

0 komentar:

Post a Comment