Friday 8 April 2016

CAHAYA


A. Pengertian dan sifat-sifat cahaya
Definisi cahaya telah berkembang dari masa ke masa. Issac Newton menyatakan bahwa cahaya adalah partikel-partikel kecil yang disebut korpuskel. Bila suatu sumber cahaya memancarkan cahaya, maka partikel-partikel tersebut akan mengenai mata dan menimbulkan kesan akan benda tersebut. Ilmuwan lain, yaitu Huygens menyatakan bahwa cahaya merupakan gelombang, alasannya adalah karena sifat-sifat cahaya mirip dengan sifat-sifat gelombang bunyi. Perbedaan antara gelombang cahaya dan gelombang bunyi terletak pada panjang gelombang dan frekuensinya (Agus krisno, 2008: 284).
Pendapat lainnya dikemukakan oleh Maxwell yang menyatakan bahwa sesungguhnya cahaya merupakan gelombang elektromagnetik karena kecepatan gelombang elektromagnetik sama dengan kecepatan cahaya, yaitu sebesar 3x108 m/s. Gelombang elektromagnetik tercipta dari perpaduan antara kuat medan listrik dan kuat medan magnet yang saling tegak lurus. Gelombang elektromagnetik juga termasuk gelombang transversal, yang ditunjukkan dengan peristiwa polarisasi (Sears dan Zemansky, 2001: 495).
Berdasarkan penelitian-penelitian lebih lanjut, cahaya merupakan suatu gelombang elektromagnetik yang dalam kondisi tertentu dapat berkelakuan seperti suatu partikel. Sebagai sebuah gelombang, cahaya dapat dipantulkan dan dibiaskan, serta mengalami polarisasi dan interferensi. Pada pembelajaran kali ini, akan dipelajari sifat cahaya sebagai gelombang elektromagnetik, yaitu pemantulan dan pembiasan cahaya pada cermin dan lensa (Agus Krisno, 2008: 285).
Untuk mengetahui sifat perambatan cahaya, maka dilakukan percobaan seperti pada gambar berikut:


Skema percobaan untuk menyelidiki arah rambat cahaya
Sumber: blogfisikaku.wordpress.com

 Dari percobaan, cahaya akan keluar dari karton terakhir ketika lubang ketiga karton tersebut berada pada satu garis lurus. Sebaliknya, jika lubang karton ketiga belum lurus dengan lubang kedua karton di depannya, maka cahaya lampu tidak dapat dilihat. Hal ini membuktikan bahwa cahaya merambat lurus. Akibat cahaya merambat lurus, maka benda-benda yang tidak tembus cahaya seperti buku, pohon, dan tubuh manusia akan membentuk bayangan apabila terkena cahaya (Sumarwan, 2010: 264).

B. Pemantulan cahaya
Pemantulan Teratur dan Pemantulan Baur
Pemantulan cahaya ada dua macam, yaitu pemantulan teratur dan pemantulan baur. Pemantulan teratur adalah pemantulan cahaya oleh bidang yang permukaannya rata dan halus. Akibatnya, sinar-sinar sejajar dipantulkan sejajar pula dan menyebabkan silau (Saiful Karim, 2008: 277).
Pemantulan baur adalah pemantulan cahaya oleh bidang yang permukaannya tidak rata. Akibatnya, sinar-sinar sejajar dipantulkan ke segala arah dan menyebabkan tidak silau. Pemantulan baur dapat mendatangkan keuntungan antara lain sebagai berikut (Agus Krisno, 2008: 286):
1. Tempat yang tidak terkena cahaya secara langsung masih terlihat terang.
2. Berkas cahaya pantulnya tidak menyilaukan. 

C. Hukum Pemantulan
Pemantulan cahaya ketika cahaya mengenai benda mengikuti suatu aturan tertentu yang disebut hukum pamantulan cahaya. Hukum pemantulan cahaya diselidiki oleh Willebrord Snellius sehingga dikenal sebagai hukum Snellius. Hukum Snellius tentang pemantulan cahaya menyatakan bahwa (Saiful Karim, 2008: 278):
1. Sinar datang, garis normal, dan sinar pantul terletak pada satu bidang datar.
2. Besar sudut datang sama dengan besar sudut pantul.
Hukum Snellius tentang pemantulan cahaya dapat disajikan dalam gambar berikut:

Hukum Snellius tentang pemantulan cahaya
Sumber: sandrihidayat.worspress.com
Secara matematis hukum Snellius dapat dituliskan sebagai berikut:
n = c/v
dengan:
n adalah indeks bias sebuah medium
c adalah cepat rambat cahaya di ruang hampa
v adalah cepat rambat cahaya di medium lain
Tabel daftar indeks bias

Medium
n = c / v
Udara hampa
1,00000
Udara (pada STP)
1,00030
Air
1,33
Es
1,31
Alcohol Etil
1,36
Gliserol
1,48

CAHAYA Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Mantan Tentor Fisika

0 komentar:

Post a Comment